TIMES SAMPANG, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengungkap, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Sampang.
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31 thn), warga Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Sampang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu di parkir di halaman depan toko dalam keadaan setir terkunci," ungkap Eko Puji Waluyo, pada Senin (5/1/2026).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa plat nomor, 1 buah kunci T, rekaman CCTV dengan durasi 26 detik, serta 1 kaos lengan pendek warna hitam.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 2 orang tersangka, yaitu inisial S (31 thn) dan AS (31 thn) dan berdomisili di Kecamatan Omben.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Omben, Torjun, Kota Sampang Kabupaten Sampang dan di Kecamatan Blega, Galis Kabupaten Bangkalan.
"Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka beraksi secara berboncengan dan menyasar sepeda motor yang di parkir di lokasi sepi," jelas Eko.
Kronologinya, lanjut Eko, kejadian bermula saat korban menyadari sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya hilang.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban berusaha memeriksa melalui rekaman CCTV toko. Tampak 2 orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih membawa kabur sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.250.000. Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Sampang.
Melalui beberapa rangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Sampang berhasil mengamankan tersangka AS di Jalan Raya Sogiyan, Kecamatan Omben, pada Senin (5/1/2026) pukul 01.00 WIB tengah malam.
Pada malam itu juga dilakukan penangkapan terhadap S di rumahnya, yaitu di Desa Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben.
Keduanya, langsung dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
| Pewarta | : Moh. Mansur |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |