Genjot PAD, Pemkab Sampang Bidik Penarikan Retribusi Kabel Fiber Optik
Kabel FO terpasang melintang di depan gedung Ganesha Operation, Jalan Imam Bonjol, Sampang (Foto: Moh. Mansur/TIMES Indonesia)

Genjot PAD, Pemkab Sampang Bidik Penarikan Retribusi Kabel Fiber Optik

Pemkab Sampang saat ini sedang menyusun dasar hukum penarikan retribusi, seperti Raperda dan Perbub. Sedangkan untuk menghitung besaran penarikan retribusi dilakukan oleh KPKNL.

TIMES Sampang,Selasa 4 Agustus 2026, 12:03 WIB
330
M
Moh. Mansur

SAMPANGBerbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Sampang (Pemkab Sampang), Madura, Jawa Timur, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah-satu potensi yang disasar adalah pemasangan kabel Fiber Optik (FO) atau kabel jaringan internet. Rencananya, Pemkab Sampang melalui BPPKAD akan menerapkan penarikan retribusi pemasangan kabel FO.

"Kami sudah melakukan studi banding terkait penerapan penarikan retribusi jaringan kabel internet atau fiber optik. Sekarang masih dalam tahap persiapan," jelas Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki, pada Selasa (4/8/2026).

Selain melakukan kajian potensi pajak dan retribusi baru, pihaknya menggencarkan sosialisasi. Tujuannya, agar wajib pajak bisa memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

Bambang mengurai, salah satu syarat penarikan retribusi atau persetujuan pemanfaatan ruang adalah lahan yang digunakan harus memiliki legal standing, yaitu aset harus milik pemkab. "Proses sertifikasi sedang kami persiapkan," urainya.

Selain itu, Bambang juga sedang menginventarisir dan mengkaji lahan untuk di sertifikat. Seperti, ruas jalan kabupaten dan lingkungan. Namun, untuk mekanisme penarikan retribusi belum ada keputusan final.

Pihaknya, saat ini sedang menyusun dasar hukum penarikan retribusi, seperti Raperda dan Perbub. Sedangkan untuk menghitung besaran penarikan retribusi dilakukan oleh KPKNL.

"Penarikan retribusi kabel FO baru bisa dilakukan tahun depan. Sebab, harus melalui beberapa tahapan administrasi dan regulasi," bebernya.

Terpisah, Ketua Pansus PAD DPRD Sampang Rahmat Hidayat Rifai mengingatkan soal kejelasan dasar hukum penarikan retribusi dan obyek pemanfaatan asetnya.

"Lakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyedia layanan internet. Informasinya, masih banyak tumpang tindih antara aset Pemkab dengan masyarakat. Potensinya harus dipetakan," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh. Mansur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sampang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.