TIMES SAMPANG, SAMPANG – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
Menurut Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, selain Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan juga turut dipanggil untuk diperiksa. "Beliau (Bupati) diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor terkait penyidikan kasus keuangan BLUD RSUD Sampang," jelas Fadhilah.
Proses Pemeriksaan dan Latar Belakang Laporan
Bupati Slamet Junaidi tiba di Kejari Sampang sekitar pukul 14.04 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Ia menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan pelapor atas laporan yang telah diajukan ke kejaksaan sekitar lima bulan lalu.
"Saya sebagai saksi dan pelapor. Semua atas dasar temuan Inspektorat Sampang, indikasi penggelapan pajak atau keuangan BLUD itu dilakukan seseorang berinisial W," ujar Slamet Junaidi yang akrab disapa Haji Idi.
Nilai Kerugian dan Perkembangan Penyidikan
Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3,3 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sampang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi terkait penyelewengan keuangan BLUD sejak 2023 hingga 2025.
Dalam pemeriksaan, Bupati mengaku justru menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik. "Penyidik bertanya kepada saya, apa yang bapak lakukan setelah kasus ini dilaporkan, malah saya tanya balik, seperti apa penyidikannya dan sudah berjalan belum," ungkapnya.
Slamet Junaidi menegaskan konsistensinya hanya seputar pelaporan awal dan berharap proses hukum dapat berjalan cepat. "Saya berharap sesegera mungkin penyidik menetapkan tersangka agar tidak mengganggu opini publik yang kurang baik," tandasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejari Sampang terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran dan menetapkan tersangka sesuai hukum yang berlaku. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |